Depok (19/11/2025) –Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, secara agresif memprioritaskan pembangunan Kawasan Industri Cemerlang seluas 50 hektare di Kecamatan Warudoyong. Langkah ini merupakan strategi utama untuk mendongkrak investasi dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Lobi Tingkat Tinggi untuk Status Kawasan
Demi mempercepat realisasi proyek, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melakukan audiensi penting dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, di Jakarta pada Selasa (18/11). Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan dan percepatan penetapan Cemerlang sebagai kawasan industri, sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini adalah bentuk ikhtiar agar perekonomian Kota Sukabumi terus tumbuh. Mohon doa dari seluruh warga agar semua upaya ini membawa keberkahan bagi semua,” kata Ayep Zaki, seraya mengindikasikan respons positif dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Performa Ekonomi Kota Sukabumi
Rencana ambisius ini didukung oleh data investasi yang positif:
-
Total Investasi Semester I 2025: Mencapai Rp739,69 miliar.
-
Sektor Utama: Ditopang oleh sektor perdagangan dan jasa dengan nilai investasi Rp131,35 miliar.
-
Unit Usaha Aktif: Hingga pertengahan 2025, Sukabumi memiliki 6.150 unit usaha aktif, terdiri dari 5.220 usaha mikro, 878 usaha kecil, 22 usaha menengah, dan 30 perusahaan besar.
Pemerintah Kota Sukabumi optimistis total investasi akan terus meningkat signifikan hingga akhir tahun.
Regulasi Baru Menjamin Kualitas Kawasan Industri
Upaya Kota Sukabumi sejalan dengan reformasi regulasi di tingkat pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas kawasan industri nasional.
-
Payung Hukum: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar dan Akreditasi Kawasan Industri, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
-
Tujuan Regulasi: Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan peraturan baru ini diterbitkan untuk memastikan setiap kawasan industri memenuhi standar kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan, sehingga lebih menarik bagi investor.
Indikator Standar Akreditasi Kemenperin (Permenperin No. 26/2025):
Penilaian akreditasi dilakukan oleh Komite Kawasan Industri dan mencakup tiga aspek utama:
-
Infrastruktur Kawasan: Bobot 50%
-
Pengelolaan Lingkungan: Bobot 25%
-
Manajemen dan Layanan Kawasan: Bobot 25%
Kawasan yang mencapai nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi,” menjadikan standar ini sebagai salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.




































