Efisiensi Regulasi: Ketua DPRD Depok Sebut Perda Khusus Lebaran Depok Belum Mendesak

Depok (10/05/2026) – Wacana mengenai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) spesifik untuk mengatur gelaran tahunan “Lebaran Depok” mendapatkan respons dari pihak legislatif. Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan bahwa penambahan regulasi baru untuk satu ajang tertentu dinilai kurang efisien mengingat landasan hukum yang ada saat ini sudah cukup representatif.

Dalam keterangannya usai agenda PKS Coffee Talk di Kelapa Dua, Sabtu (9/5), Ade menekankan bahwa substansi pelestarian budaya lokal sebenarnya telah terlindungi di bawah payung hukum yang lebih luas dan inklusif.

Optimalisasi Perda Pemajuan Kebudayaan

Politisi PKS tersebut menjelaskan bahwa Kota Depok telah memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan. Regulasi ini bersifat universal dan sudah secara eksplisit mencantumkan identitas budaya asli setempat, termasuk kebudayaan Betawi Depok.

“Perda yang kita miliki saat ini adalah ‘payung umum’ untuk pemajuan kebudayaan. Di dalamnya, identitas budaya asli Depok, yakni Betawi Depok, sudah terakomodasi. Lebaran Depok sendiri merupakan produk dari komunitas Betawi Depok melalui KOOD (Kumpulan Orang-Orang Depok), yang dalam pelaksanaannya juga merangkul berbagai suku lain di kota ini,” papar Ade.

Prinsip Skala Prioritas dan Efisiensi

Ade menilai, menciptakan regulasi tunggal untuk satu acara spesifik akan membuat tatanan hukum menjadi terlalu gemuk. Ia menganalogikan bahwa payung hukum yang ada saat ini sudah sangat besar untuk menaungi satu kegiatan yang merupakan bagian dari ekosistem kebudayaan yang lebih luas.

“Jadi, terlalu besar payungnya jika hanya untuk satu event yang merupakan bagian kecil dari upaya pemajuan kebudayaan secara keseluruhan,” tambahnya.

Fokus pada Implementasi

Sikap DPRD ini menegaskan kecenderungan legislatif untuk memprioritaskan efektivitas aturan ketimbang penambahan birokrasi hukum. Alih-alih menerbitkan aturan baru, DPRD mendorong maksimalisasi implementasi dari Perda Pemajuan Kebudayaan yang sudah eksis.

Hingga saat ini, lembaga legislatif masih memegang prinsip bahwa setiap produk hukum yang dilahirkan harus memiliki urgensi tinggi dan dampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat, guna menghindari tumpang tindih regulasi di masa depan.

Komentar

komentar

BAGIKAN