Depok (10/05/2026) – Dugaan praktik sertifikasi tanah tidak resmi tengah menjadi sorotan di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Sejumlah warga di lingkungan RT 01 RW 04 melaporkan ketidakjelasan nasib pengurusan tanah mereka yang telah berjalan sejak kurun waktu 2019 hingga 2023.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna (AdeS), memberikan atensi khusus dan meminta adanya pertanggungjawaban nyata dari pihak pengelola jasa pengurusan tersebut.
Kejanggalan Pengembalian Dokumen Tanpa Progres
Dalam kunjungannya ke lokasi, AdeS mengungkapkan fakta mengejutkan di mana dokumen asli milik warga dikembalikan oleh oknum pengurus tanpa adanya sertifikat yang dijanjikan. Tragisnya, dana yang telah disetorkan warga justru tidak ikut dikembalikan.
-
Dua Gelombang Penawaran: Persoalan ini muncul dari tawaran program sertifikasi massal pada tahun 2019 (Prona) dan tahun 2023.
-
Indikasi Wanprestasi: Dokumen warga diketahui tidak pernah sampai ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal warga sudah memenuhi kewajiban pembayaran.
-
Kerugian Warga: AdeS menyatakan keprihatinannya karena warga kehilangan dana sementara status hukum tanah mereka tetap tidak mengalami kemajuan.
Edukasi Publik: Membedakan PTSL dan Jasa Reguler
Ketua DPRD mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan mampu membedakan skema pengurusan tanah agar tidak terjebak oleh oknum. Ia menekankan beberapa poin penting:
-
Publikasi Resmi: Program pemerintah seperti PTSL selalu diumumkan secara formal melalui kelurahan dan media resmi BPN.
-
Verifikasi Tarif: Masyarakat dapat mengecek langsung tarif resmi pengurusan, baik reguler maupun strategis, di kantor BPN untuk membandingkan dengan biaya yang diminta penyedia jasa.
-
Bukti Tertulis: Warga diminta selalu menuntut bukti surat atau tanda terima resmi dalam setiap transaksi pengurusan dokumen.
Upaya Mediasi dan Langkah Hukum
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Depok akan mengambil langkah strategis untuk memediasi persoalan ini sekaligus mendorong penegakan aturan.
“Kami akan memanggil pihak panitia yang menawarkan jasa tersebut untuk mempertanyakan dasar pungutan biaya kepada warga. Jika terbukti ada ketidaksesuaian hasil dari yang dijanjikan, kami mendorong warga menempuh jalur hukum dan legislatif akan mengawal prosesnya bersama aparat penegak hukum,” tegas AdeS.
Melalui langkah ini, diharapkan ada titik terang bagi warga Harjamukti dan menjadi pelajaran bagi wilayah lain agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan pengurusan dokumen negara kepada pihak ketiga.








































