Soroti Kasus Sertifikat Tanah di Harjamukti, Ade Supriyatna Ketua DPRD Depok Dorong Warga Tempuh Jalur Hukum

Depok (10/05/2026) – Dugaan praktik sertifikasi tanah bodong yang merugikan warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, menjadi agenda prioritas bagi Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna. Persoalan ini mencuat setelah warga di lingkungan RT 01 RW 04 mengadukan nasib setoran uang mereka yang hilang tanpa ada sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 2019.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Ade Supriyatna saat menggelar kegiatan Reses Masa Sidang II di wilayah RW 04 Harjamukti, Minggu (10/5).

Temuan Wanprestasi dan Dokumen yang Tertahan

Ade Supriyatna, yang akrab disapa AdeS, mengungkapkan bahwa persoalan ini terjadi dalam dua gelombang penawaran, yakni melalui skema Prona pada 2019 dan program serupa pada 2023. Ia menilai adanya unsur wanprestasi dalam jasa pengurusan yang ditawarkan oleh pihak panitia.

  • Pengembalian Dokumen Sepihak: Ditemukan fakta bahwa surat asli milik warga dikembalikan oleh oknum penghubung tanpa pernah diserahkan ke kantor BPN.

  • Dana Warga Raib: Meskipun dokumen asli dikembalikan, uang yang telah disetorkan warga dalam jumlah bervariasi dinyatakan hilang dan tidak ikut dikembalikan.

  • Kategori Jasa: AdeS menegaskan bahwa aktivitas ini masuk dalam kategori penawaran jasa pengurusan, di mana penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas janji yang diberikan.

Edukasi dan Kewaspadaan Masyarakat

Politisi PKS ini mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam membedakan antara program mandiri (reguler) dengan program strategis nasional dari pemerintah.

  • Pengecekan Tarif: Masyarakat disarankan melakukan verifikasi tarif resmi pengurusan tanah, baik reguler maupun PTSL, langsung ke kantor BPN untuk menghindari pungutan tak wajar.

  • Legitimasi Program: Setiap program resmi pemerintah dipastikan memiliki rilis formal dan pengumuman yang tersosialisasi hingga tingkat kelurahan.

  • Bukti Administrasi: Warga diminta selalu menuntut bukti surat atau kuitansi resmi dalam setiap transaksi pengurusan dokumen negara.

Rencana Koordinasi dan Pemanggilan Panitia

Sebagai langkah konkret, Ketua DPRD Depok akan segera menginisiasi koordinasi lintas sektoral untuk menyelesaikan konflik agraria di tingkat lokal ini.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil panitia yang terlibat. Kami akan pertanyakan dasar penarikan biaya tersebut,” tegas AdeS.

Ia juga mendorong para korban untuk tidak ragu melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Pihak legislatif berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan oknum yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar

komentar

BAGIKAN