Depok (10/05/2026) – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna (AdeS), menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik pungutan tidak resmi bermodus sertifikasi tanah massal di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis. Puluhan warga RT 01 RW 04 menjadi korban setelah menyetorkan sejumlah uang sejak periode 2019 hingga 2023, namun sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Persoalan ini teridentifikasi sebagai bentuk wanprestasi jasa pengurusan yang melibatkan oknum lingkungan sebagai perantara atau panitia pelaksana.
Fakta Kegagalan Sertifikasi dan Raibnya Dana Warga
Dalam tinjauan reses terbarunya, AdeS mengungkap fakta yang merugikan masyarakat secara materiil dan administratif. Meskipun dokumen asli tanah akhirnya dikembalikan kepada warga, dana yang telah disetorkan dinyatakan hilang.
-
Dua Fase Penawaran: Warga terjebak dalam dua gelombang penawaran program, yakni skema Prona pada 2019 dan program serupa di tahun 2023.
-
Dokumen Tidak Diproses: Pengembalian surat asli tanpa hasil membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
-
Keprihatinan Legislatif: AdeS menegaskan bahwa panitia yang menarik pungutan tersebut wajib memberikan pertanggungjawaban moral dan hukum atas kegagalan pengurusan ini.
Edukasi Pembedaan Program Strategis Nasional (PTSL)
Guna mencegah jatuhnya korban baru, AdeS mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam mengenali karakteristik program resmi dari BPN dibandingkan jasa pengurusan biasa (reguler).
-
Transparansi Informasi: Program resmi seperti PTSL selalu diawali dengan rilis formal, sosialisasi, dan pengumuman terbuka di tingkat kelurahan.
-
Verifikasi Biaya: Masyarakat diminta proaktif mengecek tarif resmi di kanal informasi BPN. Biaya di luar ketentuan kesepakatan atau aturan resmi patut dicurigai sebagai indikasi pungutan liar.
-
Bukti Administrasi: Warga diwajibkan selalu meminta bukti surat tugas atau tanda terima resmi dalam setiap transaksi dokumen maupun biaya.
Langkah Tegas: Koordinasi Lintas Instansi dan Jalur Hukum
DPRD Kota Depok berkomitmen tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. AdeS menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami akan memanggil panitia yang memberikan penawaran tersebut untuk mempertanyakan dasar hukum pungutan biaya yang mereka minta. Kita akan melibatkan pihak Kelurahan, Kecamatan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas politisi PKS tersebut.
Lebih lanjut, AdeS mendorong warga yang dirugikan untuk segera melapor ke jalur hukum. Pihak legislatif menjanjikan pengawalan penuh agar aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara adil dan transparan, demi menjamin keadilan bagi warga Harjamukti yang terdampak.








































