Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api

326

Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Selain narkotika, petugas memusnahkan senjata api dan airsoft gun.

“Ada 800 gram sabu dan 5 kilogram ganja. Itu hanya sampel. Artinya, penyisihan dari proses penyidikan, tentu barang itu lebih dari itu dan itu sudah dimusnahkan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian, baik BNN maupun Polres Depok,” kata Kajari Depok Sufari di kantornya, Cilodong, Depok, Selasa (2/4/2019).

Sufari mengatakan, selain narkotika, pihaknya memusnahkan senjata airsoft gun. Ada juga uang palsu senilai Rp 4 juta dan obat-obatan lainnya.

“Kurang-lebih ada 15 senpi serta softgun,” katanya.

Ia mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum yang tetap, baik sudah inkrah maupun proses banding. Kasus itu merupakan pengungkapan selama selama 2018 hingga awal 2019.

“Dari 100 perkara lebih, 90 persen dari kasus narkoba termasuk tadi juga ada sajam dari geng motor ‘Jepang’ atau ‘Jembatan Mampang’, sajam dari itu,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Pradi Supriatna mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Depok. Dia mengapresiasi kinerja aparat yang memberantas kejahatan di wilayah Kota Depok.

“Yang pasti saya apresiasi tugas-tugas sahabat dari kepolisian, kejaksaan, kemudian PN, ada BNN. Yang jelas, ini upaya serius yang dilakukan aparatur vertikal secara kelembagaan dengan pemda support berkaitan dengan hal ini dan kami apresiasi,” kata Pradi.

Komentar

komentar

BAGIKAN