Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Dana tersebut diduga mengalir melalui modus penukaran valuta asing atau money changer.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“KPK mendapatkan informasi dari PPATK mengenai dugaan penerimaan oleh BBG yang bersumber dari penukaran valuta asing. Nilainya mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, penggunaan perusahaan penukaran valuta asing diduga menjadi cara untuk menyamarkan asal-usul dana agar tampak seperti transaksi keuangan biasa.
“Ini menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing. Kami sedang mendalami apakah ini digunakan untuk kamuflase agar sumber uangnya sulit dilacak,” katanya.
Ia menjelaskan, meskipun sumber awal dana disebut berasal dari valuta asing, saat masuk ke rekening penerima nominalnya telah berbentuk rupiah. Penyidik masih mendalami apakah dana tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang ditangani yang bersangkutan atau memiliki keterkaitan dengan gratifikasi lainnya.
Pengembangan OTT di Depok
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Depok pada Kamis (5/2/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa penindakan dilakukan saat terjadi transaksi atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami bukti transaksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.







































