Depok (06/04/2026) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di parlemen memunculkan gagasan krusial terkait tata kelola barang rampasan negara. Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, secara resmi mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga khusus pengelola aset yang berkedudukan langsung di bawah Presiden RI.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (06/04/26). Langkah ini dinilai mendesak guna memperkuat otoritas dan dasar hukum pengelolaan kekayaan negara yang berasal dari tindak pidana.
Sentralisasi Otoritas demi Penguatan Kelembagaan
Menurut Oce, selama ini pengelolaan aset masih terfragmentasi di berbagai instansi, seperti Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Penempatan lembaga baru langsung di bawah kendali Presiden dianggap sebagai simbol urgensi sekaligus penguatan fungsi dari hulu hingga hilir.
“Lembaga ini harus kuat karena fungsinya meliputi penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan aset. Kedudukan di bawah Presiden akan menunjukkan bahwa ini adalah prioritas nasional dengan kewenangan yang jauh lebih kokoh,” tegas Oce.
Proyeksi Lonjakan Nilai Aset Pasca-Regulasi
Urgensi pembentukan badan ini didasarkan pada penalaran logis bahwa pengesahan UU Perampasan Aset akan mendongkrak volume aset yang berhasil disita negara secara signifikan. Data saat ini menunjukkan angka yang fantastis:
-
Kejaksaan Agung: Mencatat rampasan aset tindak pidana mencapai Rp800 triliun, mencakup tanah, bangunan, saham, hingga konsesi pertambangan.
-
KPK: Berhasil melakukan asset recovery senilai Rp2,5 triliun dalam periode 2020-2024.
“Ketika UU ini disahkan, upaya pengembalian aset (asset recovery) akan jauh lebih masif. Logikanya, beban pengelolaan aset yang harus dijaga nilainya pun akan melonjak besar,” tambahnya.
Manajemen Nilai Ekonomi: Mencegah Depresiasi Aset
Salah satu poin krusial dalam usulan Oce adalah mekanisme pengelolaan yang berorientasi pada nilai tambah. Ia mewanti-wanti agar RUU ini tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum (penyitaan), tetapi juga aspek bisnis dan ekonomi.
Tiga Fokus Utama Pengelolaan:
-
Proteksi Nilai: Menjamin aset tidak mengalami penurunan nilai ekonomi (depresiasi) atau kerusakan fisik selama masa sitaan.
-
Kepastian Hukum Pihak Ketiga: Mengatur tata cara pengembalian aset secara adil jika terbukti ada pihak ketiga beriktikad baik yang memiliki hak atas aset tersebut.
-
Kemanfaatan Publik: Memastikan aset rampasan dapat dikonversi menjadi nilai tambah bagi perekonomian nasional dan kepentingan publik secara luas.
Kesimpulan Strategis
Transformasi dari RUU menjadi UU Perampasan Aset membawa konsekuensi logis pada kebutuhan institusi yang kapasitasnya lebih besar dari lembaga yang ada saat ini. Dengan struktur yang kuat di bawah Presiden, lembaga pengelola aset diharapkan tidak hanya menjadi “gudang penyimpanan”, tetapi menjadi motor penggerak pemulihan kerugian negara yang profesional dan akuntabel.
DPR RI kini tengah menimbang masukan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan draf final UU Perampasan Aset yang diprediksi akan menjadi instrumen hukum paling progresif dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.




































