Hariandepok.id | Senin, 29 Juli 2024 – Satu bulan menjelang pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, eskalasi politik di Kota Depok tidak begitu kuat dinamikanya.
Pasalnya, sampai saat ini hanya satu pasangan calon (paslon) saja yang sudah memastikan mengantongi surat tugas dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai masing-masing yaitu Imam Budi Hartono dari PKS dan Ririn Farabi dari Partai Golkar.
Selain dua nama itu, belum ada sosok lain yang sudah mendapatkan surat tugas dari partai manapun.
Melihat dinamika ini, pengamat politik dari Lembaga Studi Visi Nusantara, Yusfitriadi, mengatakan Pilkada Kota Depok 2024 berpeluang hanya diikuti satu pasangan calon.
“Pilkada Kota Depok berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang dihadapkan dengan kotak kosong,” kata Yuafitriadi kepada wartawan Minggu, (28/7/2024).
Dia menjelaskan Imam Budi Hartono (IBH) dan Ririn digadang-gadang akan dipasangkan pada pillkada Kota Depok mendatang.
Sementara Supian Suri yang cukup santer disebut-sebut akan melawan Imam Budi Hartono sampai saat ini belum mendapat rekomendasi partai manapun.
“Besar kemungkinan partai-partai tingkat lokal Kota Depok yang selama ini sudah menyatakan dukungannya terhadap supian suri hanyalah PHP (Pemberi Harapan Palsu), hanya sekedar kepentingan prakmatis dan transaksional,” ujarnya.
Yusfitriadi menambahkan Partai Gerindra yang disebut-sebut akan mengusung Supian Suri sampai saat ini belum juga mendapat surat tugas dari DPP Partai Gerindra.
“Supian Suri juga sampai saat ini tidak didukung oleh tingkat elektabilitas yang memadai,” paparnya.
Menurut Yusfitriadi, belum ada lembaga survei manapun yang menyatakan Supian Suri mempunyai elektabikitas yang layak untuk maju pada Pilkada Kota Depok 2024.
Padahal modal elektabilitas itulah salah satu yang menjadi pertimbangan DPP Partai Politik untuk mengeluarkan surat tugas atau surat rekomendasi.
“Supian Suri berpotensi tidak mendapatkan rekomendasi partai untuk mengusungnya. Jika kondisi ini terjadi, Pilkada Kota Depok berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang dihadapkan dengan kotak kosong,” tandas Yusfitriadi.