Ringankan Beban Warga dan Pemutakhiran Data, Pemkot Depok Obral Diskon PBB-P2 Hingga 100 Persen

DEPOK (08/10/2026) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) resmi meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencakup pemotongan pokok pajak hingga 100 persen serta pembebasan denda sanksi administrasi. Kebijakan stimulatif yang berlangsung sejak 5 Oktober hingga 30 November 2026 ini dirancang untuk memudahkan warga melunasi tunggakan pajak sekaligus mempercepat penyelesaian serta perbaikan basis data piutang daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Hendra Kurniawan, menyampaikan bahwa potongan harga ini akan terpotong secara otomatis saat masyarakat melakukan pembayaran selama periode program.

Skema pengurangan pokok PBB-P2 diklasifikasikan berdasarkan periodisasi tahun pajak, yakni diskon penuh 100 persen untuk piutang tahun 1994–2011, potongan 75 persen untuk tahun pajak 2012–2016, pemotongan 50 persen untuk periode 2017–2022, serta diskon 25 persen untuk tunggakan tahun 2023–2025. Di samping itu, Pemkot Depok juga membebaskan sanksi denda administrasi hingga 100 persen untuk kewajiban tahun berjalan 2026. Hendra mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan kemudahan fiskal ini sebelum batas akhir masa berlaku, seraya mengapresiasi keaktifan masyarakat yang taat pajak. Sebagai bentuk penghargaan, BKD Kota Depok kini tengah merancang skema kompensasi khusus, termasuk opsi diskon awal tahun pajak 2027 bagi warga yang konsisten membayar kewajibannya tepat waktu.

Komentar

komentar

BAGIKAN