DEPOK (14/10/2026) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menggandeng Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan inspeksi lapangan di kawasan Grand Depok City (GDC) pada Rabu (14/10/2026). Peninjauan gabungan ini ditujukan untuk memetakan kepastian status keperdataan serta inventarisasi aset yang telah diserahterimakan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Depok. Langkah verifikasi legalitas ini diposisikan sebagai pijakan awal bagi Pemkot Depok untuk mengeksekusi rencana penataan koridor GDC secara terpadu, yang bakal melingkupi pembenahan jalur lambat, trotoar pedestrian, hingga area sempadan sungai di sepanjang kawasan tersebut.
Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menyampaikan di sela-sela peninjauan bahwa program penataan direncanakan mulai bergulir pada tahun ini melalui intervensi pemeliharaan berkala sebelum melangkah ke tahap optimalisasi fungsi ruang milik jalan (Rumija). Data teknis hasil survei lapangan akan dijadikan basis formulasikan penanganan infrastruktur agar mampu menampung beban mobilitas warga secara aman, tertib, dan inklusif. Melalui penataan menyeluruh terhadap komponen Rumija ini, Pemkot Depok menargetkan kawasan GDC dapat bertransformasi menjadi koridor publik yang makin nyaman, teratur, dan dapat diakses secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.




































