DEPOK (16/10/2026) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengingatkan masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah secara terbuka karena berisiko memicu pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga ancaman kebakaran permukiman. Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengonfirmasi pada Jumat (16/10/2026) bahwa polutan asap dari pembakaran limbah rumah tangga maupun dedaunan dapat menurunkan kualitas udara, mempercepat perubahan iklim, serta menimbulkan paparan penyakit saluran pernapasan, batuk, dan iritasi bagi warga sekitar. Risiko tersebut semakin tinggi saat memasuki cuaca kering atau panas yang berpotensi memicu perambatan api ke area sekitarnya.
Guna menekan praktik pembakaran terbuka ini, Reni mengimbau warga Kota Depok untuk memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya di rumah masing-masing. Langkah konkret yang didorong meliputi pengurangan kantong plastik sekali pakai, pembagian jenis limbah, serta pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk kompos. Sementara untuk penanganan sampah residu, masyarakat diminta memanfaatkan jasa armada pengangkutan resmi yang dapat dikoordinasikan melalui pengurus RT/RW, kelurahan, maupun Pengawas Kebersihan Kecamatan (Korcam) DLHK setempat. Melalui edukasi berkelanjutan ini, Pemkot Depok berharap kepedulian lingkungan warga semakin meningkat demi menjaga kualitas udara dan kenyamanan hidup bersama.



































