Proteksi Generasi Muda dari Ancaman Miras dan Obat Terlarang, Pemkot Depok Instruksikan Satpol PP Sisir Penjual Tanpa Izin

DEPOK (14/09/2026) – Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas dalam membentengi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang. Wali Kota Depok, Supian Suri, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk memperketat pengawasan, memetakan titik rawan, hingga menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara berkala terhadap penyedia minuman keras tak berizin di seluruh wilayah Depok. Instruksi langsung tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pagi di Halaman Balai Kota Depok pada Senin (14/9/2026).

Langkah preventif ini diambil guna mengantisipasi keterpaparan remaja dan pelajar terhadap barang terlarang, sekaligus mencegah terulangnya insiden yang baru-baru ini melibatkan oknum siswa. Selain menyoroti peredaran miras dan rokok, Supian Suri menggarisbawahi maraknya modus peredaran obat-obatan keras seperti tramadol yang kerap disamarkan dalam bentuk toko kelontong maupun counter pulsa. Seluruh jajaran dari tingkat Sekretariat Daerah hingga lurah dan camat diminta meningkatkan kewaspadaan di wilayah operasional masing-masing guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang secara ketat melarang penjualannya di warung jamu, toko eceran, hingga minimarket demi menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Komentar

komentar

BAGIKAN