Tindak Lanjut Instruksi Wali Kota, Satpol PP Depok Gelar Operasi Penertiban dan Sita 1.972 Botol Miras Ilegal

DEPOK (15/09/2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bergerak cepat merespons instruksi langsung Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait pengetatan pengawasan minuman beralkohol. Pada Senin (14/9/2026) mulai pukul 16.00 WIB, tim gabungan menggelar penertiban intensif yang menargetkan sejumlah toko penjual miras ilegal berdasarkan aduan masyarakat dan penegakan peraturan daerah. Dalam operasi lintas wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.972 botol minuman keras tidak berizin yang disita dari lima toko di empat kecamatan berbeda, yakni Cimanggis, Cilodong, Pancoran Mas, dan Cipayung.

Berdasarkan data resmi penindakan yang dirilis akun Instagram @satpolppkotadepok pada Selasa (15/9/2026), rincian penyitaan mencakup 814 botol dari wilayah Cimanggis, 373 botol di Cilodong, 638 botol dari dua toko di Pancoran Mas, serta 147 botol di Cipayung. Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tim BKO Satpol PP kecamatan setempat, serta didukung penuh oleh personil Ditreskrim Polres Metro Depok. Seluruh barang bukti hasil razia saat ini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

komentar

BAGIKAN