DLHK Depok Gelar Uji Emisi Gratis di Dua Lokasi, Warga Cukup Bawa Fotokopi STNK

DEPOK (15/09/2026) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan, Polres Metro Depok, dan komunitas Langit Biru menyelenggarakan pelayanan uji emisi kendaraan bermotor secara cuma-cuma bagi masyarakat umum. Kegiatan pengendalian kualitas udara ini dilaksanakan selama dua hari di dua lokasi berbeda, yakni di Balai Kota Depok pada 16 September dan Perumahan Telaga Golf Sawangan pada 17 September. Masing-masing lokasi pengetesan diproyeksikan dapat melayani kuota hingga 200 unit kendaraan bermotor.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengimbau para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan momentum pengetesan resmi ini guna memastikan kelayakan gas buang kendaraan mereka. Persyaratan partisipasi cukup mudah, masyarakat hanya perlu membawa dokumen fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan nantinya peserta yang lulus pengujian dapat mengunduh sertifikat resmi melalui laman SIUMI. Reni menegaskan bahwa perawatan rutin serta pengujian emisi kendaraan bermotor sangat krusial dalam menekan polusi udara secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan Kota Depok yang bersih dan sehat.

Komentar

komentar

BAGIKAN