DEPOK (15/09/2026) – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) resmi memulai pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) untuk pengadaan tanah proyek pelebaran jalan di wilayah Kecamatan Sawangan dan Pancoran Mas. Proses penyerahan UGK yang berlangsung di Aula Bank BJB Margonda pada Selasa (15/9/2026) ini menyasar total 93 bidang tanah terdampak dengan alokasi anggaran mencapai sekitar Rp58 miliar yang bersumber dari APBD Kota Depok. Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, menjelaskan bahwa dari total keseluruhan bidang tanah, sebanyak 47 bidang yang telah merampungkan tahapan administrasi dijadwalkan menerima pembayaran UGK secara langsung pada tahap pertama ini.
Hadir dalam agenda tersebut, Sekretaris Daerah Kota Depok Mangnguluang Mansur memberikan apresiasi tinggi kepada para pemilik lahan atas dukungan serta kerja sama yang kooperatif sejak proses perencanaan bergulir pada 2025 lalu. Pria yang akrab disapa Agung tersebut menegaskan bahwa pengadaan tanah ini diperuntukkan bagi pelebaran krusial di sejumlah titik kemacetan, meliputi Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, hingga Jalan Meruyung Raya. Melalui pencairan UGK ini, Pemkot Depok optimistis dapat mempercepat proses konstruksi fisik demi meningkatkan kapasitas jalan serta menjamin kelancaran mobilitas transportasi masyarakat di kawasan tersebut.




































