Kado May Day 2026: Presiden Prabowo Resmikan UU PPRT hingga Tetapkan Marsinah Pahlawan Nasional

Depok (02/05/2026) – Menandai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan payung hukum dan peningkatan kesejahteraan kaum buruh. Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintahannya akan terus berorientasi pada pembelaan terhadap hak-hak rakyat, khususnya sektor pekerja.

Lahirnya Regulasi Baru bagi Sektor Rentan

Pemerintah secara resmi memperkenalkan sejumlah “kado baru” yang ditujukan untuk melindungi segmen pekerja yang selama ini dianggap rentan. Beberapa regulasi fundamental yang diterbitkan meliputi:

  • UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT): Memberikan jaminan kepastian hukum bagi asisten rumah tangga.

  • Perpres No. 27 Tahun 2026: Mengatur perlindungan khusus bagi pekerja transportasi daring (online).

  • Perpres No. 25 Tahun 2026: Ratifikasi Konvensi ILO 188 guna menjamin standar kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.

  • Permenaker No. 7 Tahun 2026: Mempertegas batasan sistem alih daya (outsourcing) di lingkungan kerja.

Sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap perjuangan kaum buruh, Presiden Prabowo juga secara resmi menetapkan aktivis buruh legendaris, Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional.

Mitigasi PHK dan Penguatan Jaring Pengaman Sosial

Menghadapi tantangan ekonomi global, Presiden menetapkan Keppres No. 10 Tahun 2026 yang membentuk Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satuan tugas ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan pertama dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Selain regulasi anyar, Presiden turut memaparkan keberlanjutan program kesejahteraan yang telah berjalan sejak 2025, antara lain:

  1. Upah dan Bonus: Implementasi kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49 Tahun 2025) serta pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.

  2. Diskon Iuran Jaminan: Pemangkasan 50% iuran JKK dan JKM bagi pekerja sektor mandiri seperti nelayan, petani, dan mitra ojek daring (PP No. 50 Tahun 2025).

  3. Peningkatan Manfaat JKP: Bantuan uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan (PP No. 6 Tahun 2025).

Pelatihan Vokasi dan Akses Hunian

Sisi kompetensi dan kebutuhan dasar buruh juga tak luput dari perhatian. Pemerintah menginstruksikan perluasan program pelatihan vokasi, pelatihan Ahli K3 gratis, serta pelibatan aktif serikat buruh dalam pembudayaan keselamatan kerja.

Di sektor fasilitas, pemerintah mempercepat akses rumah subsidi khusus pekerja/buruh serta memperlebar akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Seluruh rangkaian kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar

komentar

BAGIKAN