SPMB SMP Jalur Prestasi Depok Dibuka 4 Juni: Rapor Minimal 85, Ini Draf Prosedur Lengkapnya

DEPOK (02/06/2026) – Dinas Pendidikan Kota Depok bersiap mengaktivasi gerbang seleksi akademik. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Jalur Prestasi Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dibuka selama dua hari, terhitung sejak tanggal 4 hingga 5 Juni 2026. Seluruh mekanisme pendaftaran dikelola secara daring (online) via portal resmi di laman spmbkota.depok.go.id.

Panitia SPMB 2026/2027 Kota Depok, Bahrudin, mengonfirmasi bahwa operasional pengisian data pada hari penyerahan berkas tersebut akan dibatasi mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Jalur khusus ini disiapkan untuk menjaring calon peserta didik yang memiliki rekam jejak unggul pada klaster prestasi akademik (akumulasi nilai rapor dan kepemilikan piagam) serta prestasi nonakademik di tingkat kota, provinsi, nasional, hingga internasional.

Linimasa Jadwal Kerja dan Validasi Seleksi

Guna memitigasi keterlambatan penyerahan berkas, panitia telah merilis draf timeline kerja pelaksanaan SPMB Jalur Prestasi secara presisi:

  • Pendaftaran Online: 4–5 Juni 2026 (Pukul 07.00 – 17.00 WIB).

  • Validasi Khusus Nonakademik: 6 Juni 2026 (Mulai pukul 07.00 WIB).

  • Masa Sanggah Berkas: 8 Juni 2026 (Melalui situs resmi SPMB).

  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juni 2026 (Pukul 07.00 WIB).

  • Registrasi / Daftar Ulang: 9–10 Juli 2026.

  • Awal Tahun Ajaran Baru: 13 Juli 2026.

  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 13–18 Juli 2026.

Standardisasi Syarat Administrasi Berdasarkan Klaster Jalur

Panitia menerapkan verifikasi ketat terhadap dokumen yang diunggah oleh calon siswa. Dokumen tersebut dibagi berdasarkan dua sub-jalur prestasi yang dibidik:

1. Klaster Prestasi Nilai Rapor

  • Menyerahkan Kartu Peserta Ujian atau Surat Keterangan Lulus (SKL) resmi.

  • Mengunggah Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang dilengkapi barcode aktif. Surat keterangan domisili hanya ditoleransi bagi warga terdampak bencana alam atau bencana sosial, dengan syarat diterbitkan paling lambat 1 Juli 2025.

  • Memiliki akumulasi nilai rapor kelas IV dan V (semester 1 & 2) serta kelas VI (semester 1) dengan patokan nilai rata-rata minimal 85.

  • Menyertakan surat pernyataan keabsahan kebenaran prestasi dari kepala sekolah asal di atas meterai Rp10.000.

  • Bersedia mengikuti rangkaian tes berstandar yang telah ditetapkan.

2. Klaster Prestasi Nonakademik

  • Secara umum memenuhi syarat administrasi dasar yang sama dengan klaster rapor.

  • Wajib melampirkan bukti fisik berupa sertifikat atau piagam penghargaan dari capaian tertinggi yang pernah diraih di bidang akademik maupun nonakademik.

  • Diwajibkan mengikuti ujian/tes berstandar sesuai dengan spesifikasi keahlian atau jenis prestasi yang diajukan.

Formulasi Pembobotan Skor Penilaian:

Penentuan kelulusan akhir para calon peserta didik pada skema jalur prestasi ini tidak mutlak bergantung pada berkas fisik. Panitia menerapkan formula perhitungan gabungan, dengan porsi bobot Nilai Rapor sebesar 70 persen dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen.

Komentar

komentar

BAGIKAN