Hariandepok.id | Selasa, 1 Oktober 2024 – Kota Depok per tanggal 1 Desember 2023, sudah masuk kedalam status Universal Health Coverage (UHC). Apa yang dimaksud dengan UHC? dan bagaimana penjelasannya? berikut ini penjelasan dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris, yang disampaikan lewat channel youtube Mohammad Idris.
Apa Itu UHC?
UHC adalah jaminan kesehatan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk seluruh warga Depok, baik yang sedang sakit, menjalani persalinan, maupun yang sedang sehat.
“Alhamdulillah, Depok sudah berstatus UHC, Artinya Pemkot Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang sedang sakit, yang menjalani persalinan di Puskesmas Poned, maupun bagi mereka yang tidak sakit tetapi memiliki JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ujar Idris.
Bagi Warga yang Sakit, Bagaimana Cara Mendapatkan Jaminan Kesehatan?
Bagi warga yang sakit, dapat langsung datang ke Rumah Sakit (RS), baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Warga hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Depok. Setelah itu, pihak RS akan melaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dan pasien akan didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi, mereka dirawat di rumah sakit dengan menunjukkan KTP, dan Dinkes akan mendaftarkan pasien serta keluarganya sebagai peserta JKN PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok,” jelas Idris.
Bagi Warga yang Membutuhkan Rawat Jalan ke RS dan Persalinan, Bagaimana Cara Mendapatkan Jaminan Kesehatan Tersebut ?
Bagi pasien yang memerlukan rawat jalan, mereka harus terlebih dahulu mendatangi Puskesmas sesuai domisili untuk mendapatkan surat rujukan dari dokter. Pasien hanya perlu menunjukkan KTP dan KK mereka serta mendaftar sebagai pasien umum, dan Puskesmas akan mendaftarkan pasien sebagai peserta JKN PBI APBD Kota Depok. Proses yang sama juga berlaku untuk warga yang akan menjalani persalinan di Puskesmas Poned.
Bagi Warga Depok yang Dirawat Di RS Luar Kota, Bagaimana Cara Mendapatkan Kesehatan Tersebut ?
Jika warga Depok dirawat di rumah sakit di luar kota, mereka tetap mendapatkan jaminan kesehatan dengan melaporkan ke Puskesmas setempat. Puskesmas akan mendaftarkan mereka ke dalam program JKN KIS PBI berdasarkan data KTP dan surat keterangan rawat dari rumah sakit di luar Depok.
Bagi Warga yang Tidak Sakit, Bagaimana Cara Mendapatkan Jaminan Kesehatan Tersebut ?
Untuk warga yang tidak sakit tetap bisa mendaftar sebagai peserta JKN melalui Pusat Kesehatan Sosial (Puskesos) Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di kelurahan setempat. Bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta JKN PBI, proses pendaftaran akan dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
“Kami berharap masyarakat yang tidak sakit juga segera mendaftar, sehingga mereka bisa mendapatkan perlindungan kesehatan secara penuh,” tambah Idris.
Pemkot Depok Sudah Memberikan Jaminan Kesehatan Kepada Warganya, Lalu Bagaimana Program Bansos Kesehatan ?
Selain jaminan kesehatan, Pemkot Depok juga masih menganggarkan Bantuan Sosial (Bansos) kesehatan bagi warga yang terdampak musibah atau bencana. “Kami juga menyediakan bansos bagi pasien yang sakit dan tidak tercover oleh BPJS,” tegasnya.