
Hariandepok.id | Kamis, 15 Agustus 2024 – Akhir pihak kepolisian menetapkan Koboi PN Depok, Dinno Renaldy (49) menjadi tersangka karena menodongkan airsoft gun ke warga beberapa waktu lalu, aksinya yang terekam video membuat Staf Panitera itu langsung viral.
Penetapan tersangka usai Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari melakukan pemeriksaan intensif kepada Koboi PN Depok itu.
“Iya sudah ditetapkan (tersangka) dan sudah ditahan semalam di Polsek Bojongsari,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8).
Karena aksinya yang menondongkan airsoft gun ke warga, kepolisian menjerat tersangka Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan, dalam perkara ini tersangka tidak dikenakan UU Darurat. Sebab penyalahgunaan airsoft gun tidak masuk dalam aturan hukum undang-undang tersebut.
Ditambahkannya, saat menodongkan pistol kepada korban, tidak ada amunisi di dalamnya. Sehingga tersangka hanya dinilai hanya memiliki niat untuk menakut-nakuti korban dengan menodongkan airsoft gun.
“Jadi pasal Undang-Undang Darurat tidak masuk unsur,” ujarnya.
Lebih lanjut, kepolisian juga akan mendalami soal perizinan airsoft gun yang telah kadaluarsa, hingga status profesi sebagai TNI dalam surat izin tersebut.
Saat ditetapkan sebagai tersangka dan kenakan seragam oranye, Dinno Renaldy hanya bisa lesu dan menunjukan wajah melas ketika difoto oleh kepolisian.