DEPOK (15/09/2026) – Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 saat ini tengah masuk dalam tahap pembahasan intensif oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah. Upaya rasionalisasi anggaran terus dilakukan guna menekan biaya yang ditanggung jemaah tanpa mengesampingkan kualitas serta kelancaran operasional penyelenggaraan haji. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemhaj) Kota Depok, Fauzan, menyusul agenda kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI yang berfokus pada persiapan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji di Kota Depok pada Jumat (11/9/2026).
Fauzan menjelaskan bahwa pengusulan awal biaya haji yang sempat menyentuh angka Rp107 juta per jemaah telah mengalami penurunan dalam dinamika pembahasan di tingkat Panja. Meski demikian, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah masih terus memperjuangkan penyesuaian angka agar menghasilkan nominal akhir yang lebih terjangkau bagi calon jemaah. Setelah kesepakatan resmi antara legislatif dan pemerintah tercapai, penetapan besaran BPIH 2027 tersebut nantinya akan disahkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres). Melalui pembahasan yang cermat ini, pihak Kemhaj Depok berharap dapat tercipta formulasi biaya terbaik yang mampu menjaga keterjangkauan jemaah sekaligus menjamin operasional ibadah haji berjalan optimal.




































