Audiensi ke DPRD Depok, GENAP Desak Penerbitan Perda Pelarangan LGBT Segera Dipercepat

DEPOK (21/08/2026) – Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Kota Depok mendatangi Gedung DPRD Kota Depok pada Rabu (19/8/2026) guna menyampaikan aspirasi mendesak percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan LGBT.

Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Koordinator GENAP Kota Depok, H. Ahmad Saifuddin, bersama jajaran tokoh agama, aktivis, perwakilan majelis taklim, dan organisasi masyarakat tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, beserta sejumlah anggota dewan.

Dalam audiensi tersebut, GENAP menyampaikan desakan agar proses pembahasan Perda Pelarangan LGBT tidak ditunda hingga tahun 2027. Pihaknya menilai fenomena serta isu LGBT di ruang publik saat ini kian marak, sehingga memerlukan langkah taktis dan payung hukum yang jelas dari pemerintah daerah. Sebagai bentuk keseriusan, GENAP turut menyerahkan dua bundel materi dan naskah konsep usulan regulasi kepada pimpinan DPRD.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menerima berkas materi usulan dari GENAP. Ade menyatakan komitmennya agar usulan regulasi tersebut dapat segera masuk ke tahap pembahasan bersama Pemerintah Kota Depok.

Hingga saat ini, berkas aspirasi dan draft naskah Perda yang diserahkan GENAP tersebut masih dalam tahap pengkajian serta proses tindak lanjut oleh jajaran terkait di DPRD Kota Depok.

Komentar

komentar

BAGIKAN