Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026, Pemkot dan DPRD Depok Alokasikan Anggaran Prioritas Warga

DEPOK (26/09/2026) – Pemerintah Kota Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan penting tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok pada Jumat (25/9/2026). Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan serta jajaran anggota legislatif atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurut Chandra, di tengah tantangan penyesuaian kondisi fiskal daerah, kolaborasi yang transparan, akuntabel, dan responsif ini memastikan seluruh alokasi anggaran tetap terfokus pada penguatan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan warga.

Dalam Perubahan APBD 2026, Pemkot Depok memprioritaskan sejumlah agenda strategis penanganan masalah perkotaan, mulai dari penguraian titik kemacetan melalui penuntasan pembebasan lahan Simpang Parung Bingung–Muchtar, penataan sistem drainase perkotaan terpadu guna mengendalikan banjir, hingga matangnya perencanaan pembangunan Flyover Margonda yang ditargetkan selesai tahun ini sebelum memasuki tahap lelang awal 2027 dan konstruksi pertengahan 2027. Di sektor perlindungan sosial dan ekonomi, Pemkot menyalurkan jaminan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok rentan seperti pengemudi ojek online, memacu program padat karya, menggelar pasar murah, menyediakan beasiswa pendidikan, hingga memberikan pelatihan kewirausahaan dan penguatan UMKM maupun koperasi.

Chandra menegaskan komitmen Pemkot Depok dalam mematuhi ketentuan mandatory spending nasional, dengan mengalokasikan 25,9 persen anggaran atau sekitar Rp1,18 triliun untuk sektor pendidikan (melewati batas minimal 20 persen) serta 44,95 persen atau sekitar Rp2,05 triliun untuk infrastruktur pelayanan publik (melewati batas minimal 40 persen). Di samping itu, guna memperkokoh kemandirian fiskal daerah, Pemkot Depok berencana membentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai SKPD mandiri pada 2027 demi mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis layanan digital multi-channel. Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum diterbitkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

Komentar

komentar

BAGIKAN