Menakar Kesiapan Indonesia Sambut Era Rupiah Digital dan Tantangan Ekosistem Keuangan Modern

DEPOK (03/10/2026) – Pesatnya pergeseran perilaku transaksi masyarakat menuju ruang digital mendorong Bank Indonesia (BI) untuk terus mematangkan persiapan penerbitan Rupiah Digital sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC). Langkah strategis tersebut ditandai dengan diperolehnya fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional MUI terkait digital currency dan stablecoin usulan bank sentral, sebagaimana disampaikan Gubernur BI dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, di mana proyek pengembangan instrumen mata uang digital ini kini telah memasuki fase eksperimental transaksi lintas negara. Namun, kesiapan ekosistem transaksi digital berbasis Rupiah membutuhkan jaminan menyeluruh yang tidak sekadar mengandalkan keabsahan syariah, melainkan turut menuntut keandalan infrastruktur teknologi, kepastian hukum, keamananan siber, perlindungan data pribadi dan konsumen, hingga penguatan literasi masyarakat agar Rupiah tetap menjadi alat pembayaran sah yang relevan di tengah pesatnya perkembangan inovasi keuangan global.

Indonesia sesungguhnya telah mengantongi modal sosial dan teknologis yang kuat melalui masifnya adopsi pembayaran nirsentuh domestik. Hingga pertengahan 2026, ekosistem QRIS mencatatkan pertumbuhan signifikan dengan jangkauan 65,77 juta pengguna serta 44,86 juta merchant yang mayoritasnya merupakan pelaku UMKM, menghasilkan akumulasi 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun sepanjang semester I 2026. Angka tersebut diperkuat oleh kinerja BI-FAST yang menembus 549 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp1.346 triliun pada Agustus 2026. Capaian ini membuktikan bahwa digitalisasi telah menjangkau sektor riil hingga pedagang mikro, sehingga transisi menuju Rupiah Digital—yang diproyeksikan sebagai pelengkap uang kartal dan klaim langsung kepada bank sentral—dapat berpijak pada ekosistem terintegrasi yang telah familier di tengah masyarakat.

Di ranah global, survei Bank for International Settlements (BIS) mencatat bahwa 91 persen dari 93 bank sentral dunia tengah mengeksplorasi penerbitan CBDC sebagai langkah antisipatif atas dominasi aset kripto dan stablecoin, yang mayoritas bernilai dolar AS dan berpotensi menekan kedaulatan moneter negara berkembang. Mengutip analisis Dr. M. Lucky Akbar, ASN Kementerian Keuangan sekaligus Dosen Praktisi Kebijakan Publik, keberhasilan Rupiah Digital tidak hanya diukur dari kuantitas dompet digital atau volume transaksi, melainkan sejauh mana inovasi ini mampu menekan biaya transaksi, memangkas friksi perdagangan, serta memberikan manfaat riil bagi pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja. Integrasi sistem pembayaran digital dengan agenda pembangunan nasional ini menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik, menjaga kedaulatan moneter Indonesia, serta memastikan Rupiah tetap menjadi jangkar ekonomi yang andal di era finansial digital.

Komentar

komentar

BAGIKAN