Lindungi Karya Pengrajin Lokal, Pemkot Depok Tuntaskan Fasilitasi HAKI untuk 26 Motif Batik Khas Daerah

DEPOK (02/10/2026) – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) mengukuhkan komitmen perlindungan karya seni daerah dengan memfasilitasi sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi 26 motif batik asli khas Depok yang diproduksi oleh lima pengrajin lokal. Kepala Disdagin Kota Depok, Widyati Riyandani, mengungkapkan pada Jumat (2/10/2026) bahwa pendaftaran HAKI tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam merayakan Hari Batik Nasional sekaligus melindungi hak cipta serta orisinalitas karya para perajin Industri Kecil dan Menengah (IKM). Rangkaian motif legendaris yang kini telah resmi terdaftar secara hukum di antaranya mencakup Gong Si Bolong, Topeng Cisalak, Tugu Sawangan, Depokku Kaya I (Belimbing), Depokku Kaya II, Kotaku Depok, Benggol, Tugu Batu, Sukma Lestari, Rumah Mimpi, hingga Rebut Dandang.

Di samping memberikan legalitas hukum, Pemkot Depok secara konsisten mengulurkan pembinaan komprehensif yang meliputi program pelatihan teknis, standarisasi mutu produksi, hingga pembukaan akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha batik lokal. Widyati menegaskan bahwa seluruh intervensi program tersebut dirancang agar para pengrajin batik di Kota Depok dapat menguatkan daya saing, meningkatkan skala bisnis, serta membawa produk unggulan daerah merambah pasar nasional. Melalui penguatan legalitas dan kualitas produksi ini, Pemkot Depok mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bangga mengenakan batik asli karya pengrajin daerah sebagai wujud nyata pelestarian identitas budaya Kota Depok.

Komentar

komentar

BAGIKAN