Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur total 25 hari libur.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan), serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Acara berlangsung di gedung Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).
Dengan keputusan ini, masyarakat kini bisa mulai menyusun agenda liburan maupun rencana kerja untuk tahun depan dengan lebih jelas.