DEPOK (02/10/2026) –Pemerintah Kabupaten Bogor merestrukturisasi alokasi fiskal dalam Perubahan APBD 2026 dengan mengalihkan anggaran sebesar Rp90 miliar yang semula diperuntukkan bagi pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang guna membiayai sektor infrastruktur pendidikan, pelayanan kesehatan, serta perbaikan jalan umum. Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Jumat (2/10/2026), menjelaskan bahwa langkah efisiensi sementara ini diambil mengingat sisa waktu tahun anggaran 2026 yang hanya berkisar tiga bulan, sementara penetapan lokasi (penlok) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih tertahan dalam proses administrasi. Dari total dana awal sebesar Rp100 miliar, Pemkab Bogor menyisakan porsi sekitar Rp10 miliar untuk merespons sisa tahapan tahun ini, seraya memastikan komitmen penganggaran secara penuh akan dipulihkan kembali pada APBD 2027 mendatang setelah dokumen penetapan lokasi resmi ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat.
Secara teknis, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menambahkan bahwa proses pengadaan tanah saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat sebagai syarat mutlak penerbitan penlok. Proyek strategis jalan khusus angkutan tambang sepanjang 11 kilometer yang melintasi kawasan Cigudeg, Rumpin, hingga Parungpanjang ini nantinya bakal terintegrasi dengan jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III. Pembangunan koridor khusus tersebut dirancang untuk memisahkan lalu lintas kendaraan berat pengangkut material tambang dari akses jalan publik, sehingga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjamin keselamatan warga, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan di wilayah barat Kabupaten Bogor secara berkelanjutan.

































