BKPSDM Depok Sesuaikan Jadwal Baru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Teliti

6

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memastikan seluruh tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mengikuti jadwal terbaru yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penyesuaian ini merujuk pada Surat Plt. Deputi Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

“Kami mengikuti arahan BKN. Semua proses di Depok akan disesuaikan dengan jadwal terbaru tersebut,” jelas Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, Kamis (25/09/25).

Adapun jadwal yang berlaku saat ini terdiri dari tiga tahap:

  1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus–27 September 2025.

  2. Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–28 September 2025.

  3. Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–30 September 2025.

Rahman mengingatkan para peserta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut dengan sebaik mungkin. Setiap dokumen yang diunggah harus diperiksa secara teliti agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

“Batas akhir pengisian DRH di SSCASN sampai 27 September 2025 pukul 23.59 WIB, sedangkan usul NIPPPK di SIASN maksimal 28 September 2025 pukul 23.59 WIB,” tegasnya.

BKPSDM Kota Depok berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam penataan formasi PPPK, termasuk untuk kategori paruh waktu.

“Kami mengimbau peserta agar tetap tenang, teliti, dan memastikan berkas lengkap sesuai ketentuan, sehingga proses pengangkatan berjalan lancar,” tutup Rahman.

Komentar

komentar

BAGIKAN