Pemkot Depok Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan

4

Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan komitmennya memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai dan pekerja di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Hal ini ia sampaikan saat memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok kepada beberapa perangkat daerah, Senin (29/9/2025) di Balai Kota Depok.

Beberapa dinas yang mendapat apresiasi atas partisipasi aktifnya antara lain DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan penghargaan ini, sekaligus kepada dinas-dinas yang konsisten melindungi para pegawai dan pekerja mereka,” ujar Supian.

Menurutnya, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan ketika risiko kerja terjadi. Santunan hingga Rp42 juta disiapkan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia, ditambah dukungan pendidikan bagi anak hingga jenjang sarjana.

Supian pun mendorong seluruh perangkat daerah agar mengikuti jejak dinas-dinas tersebut. Ia mencontohkan Disporyata yang selalu memastikan pekerja maupun panitia kegiatan terlindungi oleh BPJS, bahkan termasuk pemain sepak bola yang terlibat dalam event resmi Pemkot.

“Ini penting. Semua yang bekerja untuk pelayanan publik atau kegiatan pemerintah harus punya perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Melalui sinergi ini, Wali Kota berharap seluruh aparatur dan pekerja di Kota Depok dapat merasa aman, nyaman, dan lebih produktif dalam menjalankan tugas.

Komentar

komentar

BAGIKAN