139 Ribu Lebih Objek Pajak di Depok Terima Manfaat Program Penghapusan PBB-P2

4

Depok (14/10/2025) – Program Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digulirkan Pemerintah Kota Depok sejak April hingga Agustus 2025 memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, sebanyak 139.846 objek pajak memperoleh manfaat dari kebijakan penghapusan pajak tersebut.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menyampaikan bahwa total nilai pajak yang dihapuskan mencapai sekitar Rp8,8 miliar.

“Alhamdulillah, program ini mendapat respon positif dari masyarakat. Meski ada penghapusan pajak, pendapatan daerah tetap stabil karena masih ada pemasukan dari sektor pajak lainnya,” ujarnya, Selasa (14/10/25).

Menurut Wahid, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dukungan pemerintah kepada warga yang tetap patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Tujuan utamanya bukan hanya meringankan beban warga, tapi juga membangun kesadaran kolektif untuk taat pajak. Kepatuhan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya menghapus denda, tetapi juga memberikan diskon untuk tunggakan pajak bagi wajib pajak aktif. Selain mendorong kepatuhan, langkah ini turut memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkesinambungan.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif dalam membangun Kota Depok melalui pembayaran pajak. Dukungan ini menjadi energi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan,” tutup Wahid.

Komentar

komentar

BAGIKAN