Dishub Depok Perketat Pengawasan Pengemudi Usai Insiden Biskita Trans Depok

4

Depok (29/10/2025) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memastikan pengawasan terhadap operasional Biskita Trans Depok terus diperkuat, terutama setelah terjadinya insiden yang melibatkan salah satu armada di Jalan Siliwangi Raya pada Selasa (28/10/25).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Aan Syuhrahman, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap para pengemudi dilakukan secara rutin setiap bulan untuk menjamin pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Setiap kegiatan operasional sudah mengikuti SOP. Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penanganannya. Armada kami juga dilengkapi CCTV yang akan membantu proses investigasi,” ujarnya, Rabu (29/10/25).

Aan menambahkan, Dishub tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan dukungan dan pembinaan kepada para pengemudi agar tetap semangat serta mengedepankan keselamatan dalam bertugas.

Sementara itu, Manajer Operator Biskita Trans Depok, Agus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap seluruh pengemudi dan armada. Saat ini, terdapat 14 unit bus yang beroperasi dengan 35 pengemudi, yang dibagi ke dalam dua sif kerja.

“Operasional dimulai pukul 05.00 hingga sekitar 20.00 WIB. Sebelum berangkat, setiap kendaraan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kelayakan dan keamanan,” jelasnya.

Agus menuturkan, setiap pengemudi juga telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) guna meningkatkan kompetensi dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pengawasan lapangan dilakukan tidak hanya oleh operator, tetapi juga oleh manajemen pengawas di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Armada Biskita dibatasi maksimal melaju 50 kilometer per jam di jalur arteri. Jika melebihi batas tersebut, pengemudi akan dikenakan penalti. Setiap bus juga dilengkapi lima kamera CCTV untuk memantau aktivitas selama perjalanan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tim pengawas rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan aturan. Operator, lanjutnya, hanya berperan sebagai penyedia kendaraan dan pengemudi, sedangkan pengaturan teknis serta penegakan aturan dilakukan oleh pihak pengawas.

“Jika ada pelanggaran di lapangan, sanksi administrasi menjadi tanggung jawab operator. Namun, kami pastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai SOP,” tegas Agus.

Berdasarkan hasil penelusuran awal dan rekaman CCTV, kata Agus, pengemudi bus yang terlibat insiden telah mengikuti prosedur dengan baik. Sebelum kejadian, kendaraan sempat berhenti di Halte Apotek 1, lalu melanjutkan perjalanan dengan kecepatan rata-rata 30–35 kilometer per jam, masih dalam batas aman untuk jalur arteri.

“Pembinaan kepada pengemudi terus kami lakukan. Koordinasi antara operator, Dishub, dan manajemen pengawas juga dijaga agar operasional Biskita Trans Depok tetap aman, tertib, dan sesuai dengan standar pelayanan publik,” pungkasnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN