Begini Cara Bikin Kartu Pekerja Jakarta untuk Nikmati Transportasi Umum Gratis

12

Depok (10/11/2025) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas naik transportasi umum gratis bagi sejumlah kelompok masyarakat, termasuk karyawan swasta berpenghasilan tertentu. Program ini mencakup layanan MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Salah satu penerima manfaat dalam kebijakan ini adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) — kartu khusus bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu.

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta?

Kartu Pekerja Jakarta merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja. Melalui program ini, pemegang kartu dapat menikmati berbagai keringanan, termasuk akses transportasi gratis, serta dukungan di bidang pangan dan pendidikan bagi anak pekerja di wilayah Jakarta.

Syarat Gaji dan Kriteria Penerima

Untuk bisa mengajukan KPJ, pekerja swasta harus memiliki gaji tidak lebih dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dengan UMP Jakarta sekitar Rp5,3 juta, maka batas maksimal penghasilan yang memenuhi syarat adalah sekitar Rp6,2 juta per bulan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen administrasi berikut:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

  3. Fotokopi NPWP

  4. Fotokopi slip gaji terakhir

  5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Kamu juga perlu mengunduh format pendaftaran di tautan bit.ly/formatkpj, isi data secara lengkap, lalu kirimkan melalui email ke:
📧 hikesja.nakertrans@jakarta.go.id
cc ke: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com

Alur dan Mekanisme Pendaftaran

  1. Daftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau melalui Suku Dinas (Sudin) di wilayah masing-masing.

  2. Disnakertrans akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas.

  3. Pemohon diminta untuk membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.

  4. Setelah verifikasi selesai, Disnakertrans dan Bank DKI akan mendistribusikan kartu ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta, para pekerja berpenghasilan menengah ke bawah tidak hanya mendapatkan akses transportasi gratis, tetapi juga dukungan finansial lain yang membantu menekan biaya hidup di Ibu Kota.

Komentar

komentar

BAGIKAN