Diskon Tiket Nataru Diharapkan Mendorong Kebangkitan Transportasi dan Pariwisata

4

Depok (25/11/2025) – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk menggerakkan perekonomian menjelang akhir tahun 2025 melalui kebijakan diskon tarif transportasi selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Inisiatif ini mendapat apresiasi dari Komisi V DPR RI.

Anggota Komisi V DPR, Danang Wicaksana Sulistya, menegaskan bahwa pemberian diskon tiket—meliputi pesawat, kereta api, dan kapal laut—adalah kebijakan multi-sektor.

“Pemberian diskon tiket Nataru bukan hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga mendorong sektor transportasi dan pariwisata bangkit lebih kuat,” ujar Danang, Senin (24/11/2025).

Dampak Ekonomi dan Sektor Penunjang

 

Peningkatan mobilitas masyarakat yang dipicu oleh diskon ini diharapkan menciptakan dorongan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dampak positifnya diramalkan merembet ke sektor penunjang seperti:

  • Industri wisata dan perhotelan.

  • Perdagangan lokal.

  • Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah.

Komisi V DPR menyatakan komitmennya untuk mendukung program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di sektor transportasi.

Mekanisme Kebijakan dan Periode Pemberlakuan

 

Kebijakan diskon ini bukan hanya instruksi lisan, melainkan diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan empat entitas utama pemerintah/lembaga:

  1. Menteri Perhubungan (Menhub)

  2. Menteri Keuangan (Menkeu)

  3. Badan Pengelola BUMN

  4. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara

SKB ini menjadi dasar penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberikan stimulus tarif. Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan, tujuannya adalah memastikan Nataru berjalan lancar secara operasional dan terjangkau dari sisi biaya.

Program ini juga melanjutkan stimulus sebelumnya berupa skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang sudah dimulai sejak akhir Oktober 2025.

Periode Potongan Harga:

 

Moda Transportasi Periode Pemberlakuan Diskon
Kereta Api dan Penyeberangan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026
Angkutan Laut 17 Desember 2025 – 10 Januari 2026

Komentar

komentar

BAGIKAN