Tegaskan Perda Disabilitas, Ketua DPRD Depok Minta Seluruh Layanan Publik Bersifat Inklusif

11

Depok (03/12/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menegaskan komitmen penuhnya dalam membela dan menjamin hak-hak warga penyandang disabilitas di kota tersebut. Komitmen ini diperkuat dengan landasan hukum yang sudah dimiliki, serta upaya menciptakan seluruh layanan publik yang bersifat inklusif.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna, terkait peringatan Hari Disabilitas baru-baru ini.

Menurut Ade Supriyatna, pondasi hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Terkait dengan penyandang disabilitas, DPRD Kota Depok berkomitmen penuh untuk pembelaan terhadap warga disabilitas di Kota Depok yang pertama dengan kita sudah punya Perda 1 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Ade Supriyatna.

DPRD bersama Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk memastikan semua layanan publik bersifat inklusif. Ade Supriyatna menekankan bahwa seluruh aspek pembangunan harus ramah disabilitas, mencakup sektor vital.

“DPRD Kota Depok juga bersama pemerintah berkomitmen untuk seluruh layanan publik ini punya sifat inklusif, jadi kita memberikan layanan juga termasuk untuk penyandang disabilitas,” jelasnya.

Aspek layanan yang wajib ramah disabilitas tersebut meliputi:

  • Kesehatan

  • Pendidikan

  • Infrastruktur

Ade Supriyatna menutup pernyataannya dengan menegaskan visi pembangunan Kota Depok agar tidak ada warga yang tertinggal (no one left behind) dalam setiap kemajuan kota.

Komentar

komentar

BAGIKAN