Depok (19/12/2025) – Stadion Merpati menjadi saksi bisu momen bersejarah bagi ribuan pegawai di Kota Depok. Sebanyak 7.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepegawaian mereka. Penyerahan simbolis ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, di hadapan ribuan pegawai berseragam KORPRI pada Jumat pagi (19/12/25).
Wali Kota Supian Suri menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan makna penting dari SK yang diserahkan.
“Selamat kepada teman-teman semua. Hari ini secara formal negara mengakui keberadaan kalian sebagai bagian dari pelayanan publik di Kota Depok,” ujar Supian Suri.
SK Bukan Formalitas, Melainkan Kewajiban Pelayanan
Supian Suri menekankan bahwa SK ini jauh dari sekadar dokumen formal. Ini adalah bentuk pengakuan yang menuntut tanggung jawab besar, yaitu kewajiban untuk melayani masyarakat Depok secara optimal di segala tingkatan, baik di kelurahan, kecamatan, maupun perangkat daerah terkait.
Masa Jabatan Berdasarkan Kinerja
Dalam arahannya, Wali Kota Supian Suri juga memberikan peringatan keras terkait masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu tersebut. Keberlanjutan status kerja pegawai sepenuhnya bergantung pada evaluasi kinerja.
“Kalau kinerjanya kurang bagus, bisa jadi SK ini hanya berlaku satu atau dua tahun. Tapi kalau berprestasi, bekerja dengan tanggung jawab dan memberikan yang terbaik, Insha Allah pemerintah kota akan terus menjadikan kalian bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya, menekankan bahwa dedikasi dan kualitas kerja adalah kunci untuk menjadi bagian permanen dari pelayanan publik Depok.




































