Depok – Layanan SIM Keliling Depok kembali dibuka pada Sabtu, 14 Februari 2026. Program ini disediakan oleh Polres Metro Depok untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pelayanan SIM Keliling hari ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
📍 Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini
- Cimanggis City Mall
- Podo Moro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka
🕗 Jam operasional: 08.00–12.00 WIB
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat layanan hanya berlangsung hingga siang hari.
💰 Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
📄 Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku telah lewat, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.







































