Depok (14/03/2026) – Pemerintah Indonesia menegaskan posisinya sebagai pemain kunci dalam kebijakan narkotika global pada Sidang ke-69 Commission on Narcotic Drugs (CND) yang digelar di Vienna International Centre (VIC), 9–13 Maret 2026.
Delegasi RI yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa misi ganda: menuntut tindakan tegas terhadap jaringan transnasional sekaligus mempromosikan pendekatan pemulihan yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Menghadapi Ancaman Narkotika Era Digital
Dalam sesi General Debate, Kepala BNN menyoroti pergeseran peta kejahatan narkotika yang kian kompleks. Indonesia memberikan peringatan khusus terhadap tiga ancaman utama:
-
Proliferasi Narkotika Sintetis: Ledakan jenis zat baru yang kian sulit dideteksi.
-
Eksploitasi Jalur Maritim: Pemanfaatan wilayah laut oleh jaringan gelap internasional.
-
Platform Digital: Penggunaan teknologi internet oleh sindikat kejahatan lintas negara.
Di sisi lain, Indonesia memaparkan keberhasilan domestik dalam membongkar ratusan kasus internasional serta keberhasilan kampanye “Ananda Bersinar”, sebuah program rehabilitasi ambisius yang melibatkan ratusan lembaga di seluruh penjuru tanah air.
Strategi “Kopi Aceh” di Rotunda Hall
Panggung diplomasi Indonesia tidak hanya terbatas pada meja sidang. Di Rotunda Hall, Indonesia menggelar pameran bertajuk “Enhancing International Cooperation for Future Development Starting from Children”.
Salah satu sorotan utama adalah program Grand Design Alternative Development (GDAD) di Aceh. Program ini menjadi percontohan global dalam mengubah lanskap ekonomi masyarakat, dari budidaya tanaman ilegal menjadi komoditas produktif seperti kopi. Langkah ini dinilai efektif memutus rantai pasok narkotika melalui pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.
Waspada Narkotika dalam Vape
Menanggapi tren gaya hidup modern, Indonesia bersama Singapura, Thailand, dan UNODC menggelar diskusi khusus bertajuk “Vape and Narcotics: A Bad Combination” pada 10 Maret.
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN memperingatkan munculnya fenomena perangkat vaping yang terkontaminasi narkotika. Delegasi RI mendesak penguatan regulasi ketat dan sistem peringatan dini (early warning system) lintas negara untuk membendung tren berbahaya ini.
Komitmen Sebagai Anggota Komisi 2024–2027
Sebagai anggota aktif CND periode 2024–2027, Indonesia mendukung penuh adopsi sejumlah resolusi penting, termasuk:
-
Penguatan deteksi dini terhadap zat psikoaktif baru.
-
Integritas rantai pasok untuk mencegah produksi narkotika ilegal.
-
Implementasi Prinsip Panduan PBB tentang Alternative Development.
Partisipasi aktif yang dikoordinasikan oleh KBRI/PTRI Wina bersama Kemenlu, Kemenkes, dan BPOM ini mempertegas komitmen Indonesia untuk terus memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi dinamika narkotika global yang kian cair.




































