Buka Kuota 1.100 Siswa, Disdik Depok Matangkan Regulasi Pendaftaran PAUD Swasta Bebas Biaya

DEPOK (15/06/2026) – Dinas Pendidikan Kota Depok mulai menggodok kesiapan teknis jelang dibukanya keran pendaftaran bagi 22 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta yang masuk dalam skema Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) Tahun Ajaran 2026/2027. Otoritas pendidikan setempat memastikan bahwa lini masa pelaksanaan admisi pra-sekolah gratis ini akan disetarakan dengan jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat Sekolah Dasar, yakni dijadwalkan berlangsung serentak mulai tanggal 22 Juni hingga 4 Juli 2026. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, menegaskan bahwa proses seleksi sepenuhnya akan bertumpu pada jalur domisili murni, di mana penentuan kelolosan calon peserta didik bakal diukur secara presisi berdasarkan jarak spasial terdekat dari rumah menuju sekolah lewat sistem pemetaan titik koordinat.

Dalam debut perdananya di jenjang anak usia dini ini, Pemerintah Kota Depok telah mengalokasikan daya tampung kuota yang cukup besar, yakni mencapai 1.100 kursi siswa yang tersebar di puluhan mitra lembaga eksternal tersebut. Wahid menerangkan, syarat yang dibebankan kepada para pendaftar dipastikan tidak akan sekompleks prasyarat pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Fokus utama saringan kepesertaan ini menitikberatkan pada kelengkapan berkas administrasi dasar dengan kriteria usia calon murid wajib berada pada rentang emas pertumbuhan, yaitu berkisar antara 4 hingga 6 tahun.

Langkah akomodatif ini kian dipertegas dengan adanya skema insentif fiskal yang telah disiapkan pemerintah daerah guna menjamin operasional sekolah tetap prima tanpa memungut sepeser pun biaya dari wali murid. Setiap instansi PAUD yang terikat kontrak kerja sama RSSG ini akan disuntik dana subsidi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp75 ribu per kepala siswa setiap bulannya, yang ditransfer langsung ke rekening kas lembaga terkait. Kebijakan ini kian menguntungkan pihak sekolah swasta lantaran Wali Kota Depok, Supian Suri, mengeluarkan diskresi khusus yang mengizinkan pihak sekolah untuk tetap menerima dana stimulus bantuan operasional reguler tahunan sebesar Rp6 juta, meskipun mereka sudah mendapatkan kucuran dana SPP bulanan.

Melalui harmonisasi regulasi dan penguatan subsidi berlapis ini, jajaran Dinas Pendidikan Kota Depok memproyeksikan program RSSG pra-sekolah mampu menjadi instrumen jaring pengaman sosial yang ampuh di sektor edukasi. Wahid menegaskan bahwa visi besar dari perluasan jangkauan sekolah gratis ini merupakan refleksi dari konsistensi pemerintah dalam mendistribusikan keadilan hak belajar serta memangkas pengeluaran biaya hidup masyarakat urban. Dengan tata kelola yang kian rigid dan matang, program ini diharapkan dapat mengeliminasi angka anak telantar pendidikan di Depok akibat faktor kemiskinan struktur keluarga, sekaligus menciptakan dampak sosial-ekonomi yang masif bagi kemajuan sumber daya manusia lokal ke depan.

Komentar

komentar

BAGIKAN