Skandal Korupsi PN Depok: Komisi Yudisial Bedah Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan

Depok (13/03/2026) – Komisi Yudisial (KY) resmi melakukan pemeriksaan intensif terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, pucuk pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang kini menyandang status tersangka korupsi. Pemeriksaan ini difokuskan pada degradasi moral dan pelanggaran kode etik berat pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Februari lalu.

Fokus Pemeriksaan: Kode Etik vs Tindak Pidana

Wakil Ketua KY, Desmihardi, menegaskan bahwa proses di KY berjalan di rel yang berbeda dengan penyidikan pidana oleh KPK. Sementara KPK menyasar delik korupsi, KY membidik runtuhnya integritas hakim sebagai pilar keadilan.

“Kami mendalami sisi etika yang dilanggar oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Ruang kewenangan kami adalah memastikan pedoman perilaku hakim dipatuhi, sementara persoalan pidana sepenuhnya wilayah KPK,” ujar Desmihardi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3).

Anggota KY, Abhan, menambahkan bahwa tertangkapnya kedua hakim tersebut dalam OTT secara prima facie sudah menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran kode etik. KY kini tengah menyusun rekomendasi sanksi yang akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA).

Konstruksi Perkara: Sengketa Lahan dan Aliran Dana

Skandal ini bermula pada 5 Februari 2026, saat tim antirasuah mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap di Depok. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik “dagang perkara” sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Jawa Barat.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka utama:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA): Ketua PN Depok.

  2. Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua PN Depok (juga terjerat pasal gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo berdasarkan data PPATK).

  3. Yohansyah Maruanaya (YOH): Juru Sita PN Depok.

  4. Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT Karabha Digdaya (Anak usaha Kemenkeu).

  5. Berliana Tri Kusuma (BER): Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Sinergi Antarlembaga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik langkah cepat KY dalam memproses sisi etik para tersangka. Menurutnya, kolaborasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan penegakan etika adalah dua hal yang harus berjalan beriringan untuk membersihkan institusi peradilan.

“Sinergi ini positif. Proses hukum dan etik tidak saling menunggu, melainkan saling memperkuat dalam menjaga marwah peradilan kita,” kata Budi.

Dugaan gratifikasi tambahan senilai Rp2,5 miliar yang menjerat Bambang Setyawan semakin memperpanjang daftar dugaan penyimpangan di lingkungan pengadilan tersebut, yang kini menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum.

Komentar

komentar

BAGIKAN