Dilema Haji 2026: Komisi VIII Ingatkan Krisis Anggaran BPKH di Tengah Ancaman Perang

Depok (14/03/2026) – Komisi VIII DPR RI melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah terkait rencana keberangkatan jemaah haji tahun 2026. Di tengah eskalasi konflik antara Iran melawan blok AS-Israel, otoritas legislatif mengkhawatirkan terjadinya lonjakan biaya penerbangan yang tidak lagi mampu ditanggung oleh kas negara maupun badan pengelola.

Kritis: Kas BPKH Hanya Tersisa Rp4 Triliun

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kondisi finansial Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, ruang fiskal untuk menambal kenaikan biaya operasional akibat situasi darurat sudah hampir tertutup.

“Kemampuan keuangan BPKH sudah tidak ada, uangnya tinggal sekitar Rp4 triliun. Untuk menutupi lonjakan ongkos perjalanan haji, itu sudah tidak mungkin,” tegas Marwan di Kompleks Parlemen, Jumat (13/3/2026).

Kondisi ini membuat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR enggan membuka kembali pembahasan anggaran jika sumber dananya tetap dibebankan kepada BPKH yang sudah di ambang batas.

Ancaman Rute Penerbangan dan Opsi APBN

Situasi geopolitik yang memanas di Timur Tengah diprediksi akan memaksa maskapai melakukan rekayasa jalur penerbangan. Menghindari zona konflik berarti menambah jarak tempuh, konsumsi bahan bakar, dan biaya asuransi yang bisa melonjak hingga lima kali lipat.

Marwan menekankan bahwa jika lonjakan ini terjadi, pemerintah berada di persimpangan jalan:

  1. Intervensi APBN: Pemerintah harus segera berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai legalitas dan ketersediaan APBN untuk menambal kekurangan biaya haji.

  2. Lobi Diplomasi: Menuntut Kementerian Haji untuk melobi otoritas Arab Saudi terkait klausul force majeure guna memastikan setoran jemaah tidak hangus jika keberangkatan terpaksa ditunda.

Risiko Keamanan dan Status Visa

Selain masalah finansial, DPR menyoroti risiko operasional di lapangan. Marwan memperingatkan potensi jemaah tertahan di negara transit atau wilayah tertentu jika situasi memburuk secara mendadak. Hal ini juga berisiko membuat izin visa jemaah melampaui batas waktu yang ditentukan (overstay).

“Langkah mitigasi harus disiapkan sekarang. Jika diterbangkan, dari mana tambahan anggarannya? Jika ditunda, bagaimana jaminan uang jemaah? Ini yang harus segera dijawab Menteri Haji,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pemerintah masih terus memantau dinamika di Timur Tengah sebelum mengambil keputusan final mengenai status keberangkatan kloter pertama haji 2026.

Komentar

komentar

BAGIKAN