Depok (14/03/2026) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat menanggapi penangkapan 19 nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas maritim Thailand di perairan Phuket. Penangkapan yang terjadi pada Selasa (10/3/2026) tersebut terkait dugaan aktivitas pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah Laut Andaman.
Konsulat RI (KRI) Songkhla kini tengah melakukan pengawalan ketat terhadap proses hukum yang menjerat para awak kapal tersebut.
Satu Awak Kapal Terdeteksi di Bawah Umur
Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa dari total 19 WNI yang diamankan, terdapat satu orang remaja yang masih berusia 16 tahun. Fakta ini menjadi prioritas koordinasi diplomatik Indonesia dengan Thailand.
“KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK yang masih masuk kategori anak,” ujar Heni dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3).
Kondisi Terkini dan Proses Hukum
Tim dari KRI Songkhla dilaporkan telah melakukan kunjungan konsuler untuk memantau kondisi kesehatan para nelayan serta memberikan bantuan logistik dasar.
-
Status Saat Ini: Para WNI berada di tahanan pengadilan di Phuket.
-
Proses Lanjutan: Terdapat rencana pemindahan para tahanan ke Penjara Provinsi Phuket guna menjalani persidangan lebih lanjut.
-
Kesehatan: Komunikasi awal menunjukkan seluruh WNI dalam kondisi sehat dan hak-hak dasarnya terpenuhi.
Kronologi Penangkapan di Kepulauan Similan
Menurut laporan media lokal Bangkok Post, Angkatan Laut Thailand mendeteksi dua kapal nelayan Indonesia tersebut saat berada di posisi 60-70 mil laut sebelah barat Kepulauan Similan, Provinsi Phangnga.
Komandan Third Naval Area, Vice Adm Wirudom Muangjeen, menyatakan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan setelah adanya deteksi keberadaan kapal asing yang masuk jauh ke zona ekonomi eksklusif Thailand tanpa izin resmi.
Komitmen Pelindungan WNI
Heni Hamidah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus mengawal perkembangan kasus ini di setiap jenjang peradilan di Thailand.
“Fokus kami adalah memastikan hak-hak hukum para WNI terpenuhi selama proses peradilan berlangsung, sembari tetap menghormati kedaulatan hukum negara setempat,” pungkasnya.





































