Depok (15/03/2026) – Satuan Reserse Kriminal Polsek Bojongsari berhasil menggulung seorang pengedar obat-obatan terlarang di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial RA beserta ratusan butir pil koplo siap edar.
Penangkapan yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) malam pukul 21.00 WIB ini berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di lingkungan mereka.
Kronologi Penangkapan
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Polsek Bojongsari bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga mengenai transaksi obat jenis Tramadol di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan adanya aktivitas ilegal, petugas langsung melakukan penyergapan. Hasilnya, pelaku RA berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas Made Budi dalam keterangan resminya, Minggu (15/3).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita total 510 butir obat keras yang terdiri dari:
-
480 butir jenis Tramadol
-
30 butir jenis Trihexyphenidyl
Pelaku RA mengakui bahwa dirinya sengaja menjual dan mengedarkan obat-obatan golongan daftar G tersebut secara ilegal tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Ancaman Pidana
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA kini mendekam di sel tahanan Polsek Bojongsari untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda di wilayah Depok. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utamanya,” pungkas Made Budi.





































