Depok (15/03/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah.
Modus Operandi: Setoran dari Perangkat Daerah
Bupati Syamsul diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan dana THR yang diperuntukkan bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, hingga kepentingan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa instruksi tersebut diteruskan melalui Sekda kepada sejumlah pihak untuk menarik uang dari tiap-tiap perangkat daerah.
“Bupati memerintahkan melalui Sekda untuk meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Diperkirakan kebutuhan untuk pihak eksternal atau Forkopimda mencapai Rp515.000.000, namun total setoran yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp750.000.000,” ungkap Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Penahanan 20 Hari Pertama
Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya mengamankan 27 orang di Cilacap. Sebanyak 13 orang, termasuk Bupati, kemudian diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih.
Setelah alat bukti dirasa cukup, KPK memutuskan untuk menahan Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Keduanya tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Pengembangan Kasus
Kasus ini mencoreng birokrasi di tengah momentum persiapan hari raya. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk keterlibatan pihak lain yang berinisial SUM, FER, dan BUD yang disebut-sebut ikut berperan dalam teknis pemungutan uang di lapangan.
Hingga saat ini, pihak Pemkab Cilacap belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pimpinan daerah mereka.







































