Depok (16/03/2026) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperketat pengawasan penggunaan aset negara selama periode libur panjang Maret hingga April 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3.2/140/BKD/2026, Wali Kota Depok secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi mudik Lebaran.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meminimalisir penyalahgunaan fasilitas negara dan pengendalian gratifikasi hari raya.
Kepatuhan Terhadap Instruksi KPK
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada poin krusial dalam SE Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023. Larangan ini mencakup seluruh jenis kendaraan, baik operasional maupun jabatan, baik roda empat maupun roda dua.
“Kami tidak mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas milik Pemkot Depok dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri serta Hari Suci Nyepi,” tegas Supian dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).
Tanggung Jawab Pengamanan Aset
Selain larangan operasional, para pemegang kendaraan dinas berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) diinstruksikan untuk melakukan pengamanan fisik secara mandiri. Hal ini dimaksudkan agar kendaraan yang berada di bawah penguasaan mereka tetap terjaga keamanannya selama ditinggal menjalani masa libur.
Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk memastikan fasilitas negara tetap berada pada koridor fungsinya dan tidak menjadi objek pemborosan anggaran daerah untuk keperluan non-kedinasan.
Fleksibilitas Kerja: WFA Sebelum Libur Lebaran
Sebagai kompensasi atas ketegasan aturan kendaraan dinas, Pemkot Depok memberikan kelonggaran melalui kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA). Skema ini diberlakukan pada hari Senin dan Selasa sesaat sebelum masa libur Lebaran dimulai.
“Kebijakan WFA ini memberikan kesempatan bagi pegawai yang sudah memulai perjalanan mudik atau bersiap di kampung halaman untuk tetap dapat menjalankan tugasnya secara daring,” tambah Supian.
Sinergi antara larangan penggunaan fasilitas negara dan fleksibilitas waktu kerja ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara integritas birokrasi dan kesejahteraan ASN dalam menyambut hari raya.



































