Skandal Daging Busuk Jelang Lebaran: Bareskrim Sita 14 Ton Daging Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Depok (16/03/2026) – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran belasan ton daging domba impor asal Australia yang telah membusuk dan melewati masa kedaluwarsa. Dalam operasi tangkap tangan di wilayah Cikupa, Banten, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga kuat hendak meraup keuntungan haram dari tingginya permintaan pangan menjelang Lebaran 2026.

Total barang bukti yang disita mencapai 12,9 ton dari kapasitas total 14 ton stok sisa yang dimiliki pelaku. Modus operandi yang digunakan adalah menjual kembali daging stok lama tahun 2022 yang seharusnya sudah dimusnahkan sejak dua tahun lalu.

Kronologi Pengungkapan: Pengintaian Truk Pengangkut

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat pada 4 Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan pengintaian terhadap pergerakan logistik di kawasan Tangerang.

“Kami mengamankan tiga unit truk boks yang sedang mengangkut sekitar 9 ton daging domba kedaluwarsa. Rencananya, daging-daging ini akan didistribusikan ke sejumlah penyalur untuk dijual langsung ke masyarakat,” ujar Arsya dalam konferensi pers di Cikupa, Senin (16/3/2026).

Penyelidikan kemudian berkembang ke dua gudang penyimpanan utama yang berlokasi di Poris, Batuceper, dan Jalan Serang, Cikupa. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sisa stok daging yang tersimpan dalam kondisi memprihatinkan.

Hasil Laboratorium: Bau Apek dan pH Tidak Normal

Guna memastikan bahaya kesehatan bagi konsumen, Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Hasil uji laboratorium di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan mengonfirmasi bahwa daging tersebut telah mengalami kerusakan organoleptik.

“Warna daging sudah tidak normal, tercium bau apek dan tengik yang menyengat, serta memiliki tingkat keasaman (pH) di atas ambang batas normal. Kesimpulannya, daging ini sangat tidak layak konsumsi,” tegas Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Setyo K. Heriyatno.

Jejak Tersangka dan Rantai Distribusi

Polisi meringkas peran empat tersangka dalam lingkaran hitam peredaran daging ini:

  1. IY (Penjual): Pemilik stok yang membeli 24 ton daging pada 2022. Ia menyimpan sisa 14 ton yang masa kedaluwarsanya telah habis sejak April 2024.

  2. T & AR (Broker): Perantara yang mencari pembeli dan mengatur transaksi.

  3. SS (Pembeli/Pengecer): Membeli daging busuk seharga Rp 50.000/kg dan menjualnya ke pedagang di Pasar Kebayoran Lama dengan harga Rp 81.000 – Rp 85.000/kg.

Tersangka SS diketahui secara sadar menjual daging tidak layak tersebut demi mendapatkan margin keuntungan yang besar di tengah lonjakan harga daging nasional.

Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, serta UU Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal senilai Rp 2 miliar.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli daging di pasar tradisional menjelang Idulfitri dan segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terkait warna serta aroma daging yang tidak lazim.

Komentar

komentar

BAGIKAN