Depok (16/03/2026) – Polsek Gunungputri secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muhammad Syamsun Al Ghozi (27), terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang guru sekolah dasar asal Depok, Afrianti (41). Perilisan identitas ini dilakukan setelah terduga pelaku berhasil melarikan diri selama lebih dari tiga bulan sejak jasad korban ditemukan pada Desember 2025 lalu.
Berdasarkan surat DPO nomor DPO/10 II/RES.1.7./2026/Reskrim, Syamsun Al Ghozi diduga kuat menjadi dalang di balik hilangnya nyawa korban yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Profil dan Jejak Terakhir Terduga Pelaku
Berdasarkan data yang dirilis kepolisian, berikut adalah identitas lengkap buron tersebut:
-
Nama Lengkap: Muhammad Syamsun Al Ghozi
-
Tempat/Tanggal Lahir: Kebumen, 16 Februari 1999
-
Alamat Terakhir: Jl. Cemara I No. 70, RT 01/RW 10, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Aulia Robby, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap Syamsun terus dilakukan secara intensif. “Betul, DPO kasus pembunuhan. Korbannya berprofesi sebagai guru,” tegasnya, Senin (16/3/2026).
Dugaan Motif dan Kedekatan Personal
Penyelidikan awal mengarahkan kepolisian pada dugaan bahwa pelaku merupakan orang dekat korban. Hubungan antara Syamsun dan Afrianti disinyalir adalah teman dekat atau kekasih.
Kilas balik peristiwa pada 6 Desember 2025, jasad Afrianti ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan: tergeletak di pinggir jalan, tangan terikat, dan masih mengenakan jas hujan berwarna biru. Sebelum ditemukan tewas, saksi mata sempat melihat korban dibonceng oleh seorang pria yang ciri-cirinya identik dengan terduga pelaku.
Jeratan Pasal dan Seruan bagi Masyarakat
Penyidik menjerat Syamsun Al Ghozi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan Muhammad Syamsun Al Ghozi untuk segera melapor melalui saluran berikut:
-
Telepon Satreskrim: 021-8671405
-
WhatsApp: 0813-1464-9848
-
Layanan Darurat: Call Center Polri 110
Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna mempercepat penangkapan tersangka dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.



































