Depok (17/03/2026) – Sebuah unggahan di media sosial berujung pada pemutusan hubungan kerja bagi seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purbalingga. Pegawai tersebut dijatuhi sanksi pemecatan setelah status WhatsApp pribadinya yang bernada merendahkan masyarakat viral dan memicu kemarahan warganet.
Insiden ini menjadi pengingat keras bagi para pelayan publik mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi digital, terutama saat menjalankan program strategis nasional.
Pemicu Kegaduhan: Narasi ‘Kurang Bersyukur’
Kontroversi bermula pada Jumat (15/3/2026) malam, ketika oknum relawan tersebut mengunggah status yang dinilai sangat tidak etis. Dalam tangkapan layar yang beredar luas di akun Instagram @infopurbalingga.id, tertulis kalimat: ‘Peregengan sik, sebelum menghadapi komentar rakyat jelata yang kurang bersyukur’.
Narasi tersebut dianggap menghina para penerima manfaat program gizi dan memicu gelombang reaksi negatif dari masyarakat yang menilai sang pegawai tidak memiliki empati sebagai pelayan publik.
Respons Cepat dan Sanksi Tegas
Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga, Mei Sandra, mengonfirmasi bahwa oknum tersebut merupakan relawan di SPPG Purbalingga Karangreja Tlahab Lor 1, di bawah Yayasan Samingah Mendidik Indonesia. Pihak manajemen langsung mengambil langkah drastis untuk menjaga integritas institusi.
“Tindak lanjutnya adalah relawan tersebut diberi sanksi diberhentikan dari SPPG dan diminta membuat video permohonan maaf kepada masyarakat,” tegas Mei Sandra saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Permohonan Maaf dan Klarifikasi
Menyusul sanksi pemecatan tersebut, pelaku telah merilis pernyataan tertulis dan video klarifikasi. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa penggunaan bahasa dalam status tersebut sangat tidak pantas.
“Saya menyadari dan mengakui bahwa apa yang telah saya tulis memanglah tidak benar. Bahasa yang telah saya pakai sangatlah tidak pantas,” tulisnya dalam pesan permohonan maaf yang diunggah ulang oleh media lokal.
Pelajaran bagi Pelayan Publik
Kasus ini menambah daftar panjang pemberhentian kerja akibat kecerobohan dalam bermedia sosial. Bagi institusi seperti SPPG yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, integritas dan keramahtamahan adalah pilar utama. Tindakan tegas berupa pemecatan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi tidak tercederai oleh perilaku oknum.





































