Dosen di Pamulang Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Penumpang KRL Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Depok (17/03/2026) – Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam rangkaian Commuter Line rute Jakarta-Nambo kini memasuki babak hukum baru. Seorang dosen universitas di Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial FHS, resmi melaporkan balik wanita penumpang KRL yang menudingnya melakukan tindakan asusila. FHS merasa nama baiknya telah dicemarkan atas tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ke Polres Metro Depok sebagai bentuk langkah hukum atas stigma negatif yang kini melekat pada dirinya.

Pendampingan Hukum dan Penanganan Unit PPA-PPO

Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengonfirmasi diterimanya laporan tersebut. Dalam proses pelaporan yang berlangsung pada Senin pagi, FHS didampingi oleh tim kuasa hukum dari institusi kampusnya.

Meski laporan ini berfokus pada pasal dugaan pencemaran nama baik, teknis penanganannya dilakukan oleh Satuan PPA-PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak – Pelayanan Perempuan dan Olahraga) Polres Metro Depok guna memastikan akurasi konteks kejadian asalnya.

“Iya betul, sudah membuat laporan kemarin pagi. Laporannya atas dugaan pencemaran nama baik dan saat ini ditangani oleh Sat PPA-PPO,” jelas Iptu Made Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Prosedur Penyelidikan dan BAP

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik tengah mengagendakan pengambilan keterangan secara mendalam.

“Tentu proses akan dilakukan seperti pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor serta saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” tambah Made.

Kronologi Kejadian Versi Korban

Sebelumnya, seorang penumpang wanita mengeklaim telah menjadi korban pelecehan seksual di dalam KRL No. 1530 relasi Jakarta Kota-Nambo pada Sabtu (14/3/2026) malam. Berdasarkan keterangan awal, korban naik dari Stasiun Tebet dengan tujuan Stasiun Cibinong, sementara terduga pelaku (FHS) naik dari Stasiun Tanjung Barat sekitar pukul 21.01 WIB.

Pihak KAI sendiri sebelumnya telah memberikan pendampingan kepada pihak wanita untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan tersebut. Dengan adanya laporan balik dari FHS, kepolisian kini dihadapkan pada dua pelaporan yang saling bertolak belakang untuk diuji kebenarannya secara materiil.

Langkah hukum yang diambil oleh sang dosen menunjukkan adanya upaya klarifikasi demi menjaga integritas profesi dan kehormatan pribadinya di tengah viralnya kasus ini di ruang publik.

Komentar

komentar

BAGIKAN