Depok (17/03/2026) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil menggagalkan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan. Dalam operasi yang digelar di tengah bulan suci Ramadan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA beserta ratusan butir obat keras daftar G yang siap edar.
Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari tokoh masyarakat serta ulama setempat yang resah terhadap dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras jenis Tramadol. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan surveilans di lokasi yang dimaksud.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Pengasinan,” jelas Kompol Fauzan, Selasa (17/3/2026).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita total 510 butir obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
-
Tramadol: 480 butir.
-
Trihexyphenidyl: 30 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka RA mengakui perbuatannya telah mengedarkan kedua jenis obat daftar G tersebut secara ilegal di wilayah Sawangan dan sekitarnya.
Ancaman Pidana UU Kesehatan
Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, RA terancam jeratan hukum yang berat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Fauzan.
Pihak kepolisian mengimbau warga Depok, khususnya di wilayah hukum Bojongsari dan Sawangan, untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Langkah kolaboratif antara warga dan polisi dianggap krusial demi menjaga stabilitas keamanan serta kesehatan generasi muda dari bahaya obat terlarang.




































