Evolusi Kriteria MABIMS: Perjalanan Panjang Penyatuan Langit Asia Tenggara

Depok (19/03/2026) – Penentuan awal bulan Syawal 1447 Hijriah kembali menempatkan kriteria MABIMS sebagai instrumen vital dalam sidang isbat tahun ini. Sebagai standar yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, kriteria ini bukan sekadar angka, melainkan hasil evolusi panjang ilmu falak yang menyatukan empat negara di Asia Tenggara.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa kriteria ini hadir untuk memberikan dasar penetapan awal bulan hijriah yang lebih terukur, saintifik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i.

Era Parameter 2–3–8: Warisan Tahun 1992

Jejak historis kerja sama regional ini bermula sejak tahun 1992. Selama tiga dekade, negara-negara MABIMS berpijak pada kriteria imkanur rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal) dengan parameter 2–3–8.

Dalam standar lama tersebut, sebuah laporan rukyat dianggap valid jika memenuhi tiga syarat akumulatif:

  • Tinggi Hilal: Minimal 2 derajat.

  • Elongasi: Minimal 3 derajat.

  • Umur Bulan: Minimal 8 jam pasca-ijtimak.

Namun, seiring berkembangnya teknologi teleskop dan data astronomi global, para pakar menemukan bahwa pada posisi tersebut, hilal sangat tipis dan rentan terinterferensi oleh cahaya syafak (pendar matahari terbenam), sehingga peluang terlihatnya secara kasat mata sangat kecil.

Transformasi 2022: Menuju Standar Baru 3–6,4

Keterbatasan parameter lama mendorong para ahli falak dan astronom lintas negara melakukan kajian ilmiah yang mendalam. Arsad menjelaskan bahwa kesepakatan pembaruan kriteria tidak muncul secara instan, melainkan melalui kompilasi data rukyat global yang lebih realistis.

Hasilnya, sejak tahun 2022, Indonesia dan anggota MABIMS lainnya mulai mengadopsi kriteria baru yang lebih ketat:

  1. Tinggi Hilal Minimal 3 Derajat: Memberikan jarak yang cukup dari ufuk agar hilal lebih mudah terdeteksi.

  2. Elongasi Minimal 6,4 Derajat: Parameter ini didasarkan pada ketebalan sabit bulan yang secara fisik memungkinkan untuk memantulkan cahaya yang dapat ditangkap mata atau alat optik.

Kedaulatan Negara dalam Bingkai Harmonisasi

Meskipun kriteria ini telah diseragamkan di tingkat regional, Arsad menegaskan bahwa MABIMS tetap menghormati kedaulatan otoritas masing-masing negara. Penggunaan parameter yang sama bertujuan agar prediksi awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan dan meminimalisir perbedaan yang mencolok.

“Kesamaan kriteria bukan berarti penyeragaman mutlak. Keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara setelah melalui proses verifikasi rukyatul hilal di lapangan dan sidang penetapan resmi,” jelas Arsad, Kamis (19/3/2026).

Keseimbangan Ilmiah dan Syar’i

Penerapan kriteria MABIMS di Indonesia melibatkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan Islam. Pendekatan integratif antara hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan) diharapkan mampu menciptakan kalender hijriah yang lebih tertib di masa depan.

Dengan fondasi ilmiah yang terus diperbarui, MABIMS optimistis bahwa penetapan hari raya di kawasan Asia Tenggara akan semakin akurat, kredibel, dan membawa kemaslahatan bagi umat Islam di wilayah tersebut.

Komentar

komentar

BAGIKAN